Buat Warga Lampung! Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Mei 2025, Cek Di Sini Informasi Lengkapnya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 20 April 2025 | 11:08 WIB
Gubernur Lampung luncurkan Samsat Drive Thru untuk dukung program pemutihan (Bapenda Lampung)
Gubernur Lampung luncurkan Samsat Drive Thru untuk dukung program pemutihan (Bapenda Lampung)

KLIK SAJA - Kabar baik untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Program ini dirancang sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengutarakan program ini harus segera bisa dimanfaatkan, karena pada tahun depan akan ditegakkan law enforcement bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Beliau menambahkan tingkat kepatuhan pajak di Lampung masih berkisar pada 38 persen, sehingga semoga dengan adanya program pemutihan dapat meningkat Kembali.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak?

Program pemutihan ini merupakan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Nantinya wajib pajak hanya cukup membayar pokok satu tahun berjalannya saja, tanpa peduli berapa lama tunggakannya.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda ataupun biaya tambahan lainnya.

Dengan berbagai insentif tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban pajak secara lebih ringan.

Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan

Agar bisa ikut serta dalam program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.
  2. Membawa dokumen asli seperti STNK, dan KTP, yang nama pemiliknya sesuai dengan data di STNK.
  3. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
    • Kantor Samsat induk terdekat, atau
    • Layanan elektronik seperti aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Dukungan Fasilitas Layanan: Samsat Drive Thru

Sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung juga baru saja meluncurkan layanan Samsat Drive Thru.

Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga lebih cepat, praktis, dan nyaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemprov Lampung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X