KLIK SAJA – Pada beberapa waktu terakhir, isu legalisasi ganja dan kratom kembali mencuat ke permukaan dan memicu perdebatan publik yang cukup intens.
Di satu sisi, sejumlah kalangan, termasuk aktivis kesehatan dan keluarga pasien, mendorong legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Namun di lain pihak, ganja tetap dikategorikan sebagai narkotika golongan I menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti penggunaannya untuk kepentingan apapun masih dilarang di Indonesia.
Situasi ini tentunya menciptakan dilema kebijakan yang membutuhkan pendekatan lintas sektor, terutama antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk membahas isu sensitif ini.
Dalam pertemuan yang digelar di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025), Hukom menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara mendalam aspek legalisasi ganja dan kratom.
Ia menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, BNN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, terutama dalam pendekatan terhadap pengguna dan pengedar narkotika.
“Isu legalisasi ganja dan kratom menjadi sangat krusial. Kami berdiskusi dengan Menteri HAM agar penegakan hukum tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Hukom.
Ia pun turut menambahkan bahwa BNN terus mengupayakan konsultasi dan riset ilmiah sebelum mengambil kebijakan tegas, mengingat banyak negara lain telah melegalkan kedua tanaman ini untuk kepentingan medis dan industri.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan dukungannya terhadap BNN dalam pemberantasan narkotika, namun menegaskan pentingnya pendekatan berbasis sains dalam membuat regulasi, khususnya terkait kratom.
Pigai menyatakan bahwa Kementerian HAM siap menyokong pelarangan kratom apabila ternyata hasil penelitian menyatakan kandungan narkotika di dalamnya telah terbukti secara ilmiah.
“Kami menunggu hasil riset. Kalau memang terbukti ada kandungan narkotika di kratom, kami akan mendukung pelarangan secara tegas,” ungkap Pigai.
Isu ganja dan kratom tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga hak-hak sipil, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
Dengan nilai ekspor kratom yang tinggi dan potensi ganja sebagai terapi medis, Indonesia perlu menyusun regulasi yang adil dan berbasis bukti ilmiah, bukan hanya stigma.