Buat Warga Kota Wali! Jadwal Samsat Keliling Wilayah Demak Periode April 2025, Mulai Buka Tanggal 8 April!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 5 April 2025 | 04:20 WIB
Samkel Demak beroperasi layani masyarakat (Bapenda Jawa Tengah)
Samkel Demak beroperasi layani masyarakat (Bapenda Jawa Tengah)

KLIK SAJA - Bagi warga Kabupaten Demak yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor dengan lebih praktis, layanan Samsat Keliling kembali beroperasi selama bulan April 2025.

Layanan ini mulai dibuka pada tanggal 8 April 2025 seusai masa libur Cuti Bersama Idul Fitri berakhir dan hadir di berbagai lokasi strategis setiap harinya.

Mari warga Kota Wali manfaatkan layanan jemput bola ini pada lokasi dan waktu yang sudah ditentukan.

Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling wilayah Kabupaten Demak.

Jadwal Samsat Keliling Demak

Hari Senin: Jam Operasional: 08.00 - 13.00 WIB

  • Kantor Kecamatan Kebonagung
  • Pos Polisi Cangkring Karanganyar
  • Pertigaan Kecamatan Bonang  

Hari Selasa: Jam Operasional: 08.00 - 13.00 WIB

  • Halaman Kantor Kecamatan Karangawen
  • Kantor Kecamatan Guntur
  • Kantor Kecamatan Gajah  

Hari Rabu: Jam Operasional : 08.00 – 13.00 WIB

  • Halaman Pasar Sedo Welahan
  • Kantor Kecamatan Dempet
  • Pertigaan Gablok Karangawen

Hari Kamis: Jam Operasional : 08.00 – 13.00 WIB

  • Halaman Masjid Nurul Ulum Pucang Gading
  • Pos Polisi Cangkring Karanganyar
  • Pertigaan Kecamatan Bonang

Hari Jumat: Jam Operasional : 08.00 – 11.00 WIB

  • Halaman Kantor Kecamatan Karangawen
  • Kantor Kecamatan Dempet
  • Kantor Kecamatan Gajah

Hari Sabtu: Jam Operasional : 08.00 – 11.00 WIB

  • Pos Penjagaan Polisi Jebor
  • Kantor Kecamatan Wedung
  • Balai Desa Bulusari

Samsat Paten Wilayah Demak

  • Lokasi: Kantor Kecamatan Mijen, Mranggen, dan Sayung
  • Waktu Operasional:
    • Senin - Kamis: 08.00 - 13.00 WIB
    • Jumat & Sabtu: 08.00 - 11.00 WIB

Layanan Samsat Keliling

Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor, Anda diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Bapenda Jawa Tengah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X