KLIK SAJA - Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, belum resmi lulus dari program doktoral (S3) di UI.
Hal ini ditengarai oleh proses yudisium yang belum dilalui oleh Bahlil.
Yudisium merupakan tahap akhir yang harus dilalui oleh mahasiswa sebelum dinyatakan lulus dan meraih gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
"Belum lulus, mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," ungkap Heri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Menurut Rektor UI, Bahlil harus melakukan revisi terhadap disertasinya sebelum dapat mengikuti yudisium.
Keputusan revisi ini diambil oleh empat organ UI, yaitu Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektor UI.
Heri menekankan bahwa Dewan Guru Besar tidak merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil, melainkan meminta revisi sebagai bagian dari proses pembinaan.
"Jadi, sesuai dengan keputusan empat organ, intinya seperti yang sudah disampaikan. Dewan Guru Besar memutuskan seperti yang diputuskan bersama-sama itu," kata Heri.
Heri menekankan bahwa UI tidak berniat membatalkan disertasi Bahlil, melainkan ingin memberikan pembinaan melalui proses revisi dan penambahan publikasi ilmiah.
"Kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan. Menunda yudisium sampai revisi selesai, menambah publikasi ilmiah, ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri," jelasnya.
Walau demikian, Heri tidak memberikan tenggat waktu spesifik bagi Bahlil untuk menyelesaikan revisi disertasinya.
Hal ini, menurutnya, merupakan kewenangan dosen pembimbing.
Heri juga tidak merinci bagian mana dari disertasi Bahlil yang perlu diperbaiki.
"Jadi kalau revisi itu kan ada revisi major, revisi minor, seperti yang biasa lah untuk akademik. Itu teknis di pembimbing dan revisi kan nanti tergantung catatan revisinya," katanya.