KLIK SAJA - Program Minyakita, yang diluncurkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, kini menuai sorotan setelah ditemukannya ketidaksesuaian takaran dalam kemasannya.
Minyakita, yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau, justru menjadi bahan perdebatan akibat praktik penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Minyakita pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, pada 6 Juli 2022.
Baca Juga: Digerus Isu Mega Korupsi, Dirut Pertamina Pasang Badan Buat Crisis Center
Program ini tak lain bertujuan untuk menyediakan minyak goreng subsidi dengan harga yang lebih murah bagi masyarakat.
Pada awal peluncurannya, pembelian Minyakita dibatasi maksimal 5 kg per orang dan harus menggunakan KTP sebagai syarat pembelian.
Namun, belakangan ini, program ini diwarnai dengan berbagai masalah, termasuk penyalahgunaan dan ketidaksesuaian takaran di berbagai daerah.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan sidak langsung ke sejumlah lokasi penjualan Minyakita.
Hasilnya, ditemukan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
Seharusnya, setiap kemasan Minyakita harus berisi 1000 ml, namun dalam pemeriksaan, volume minyak hanya mencapai 850 ml hingga 920 ml.
Hal ini tentunya merugikan konsumen yang membeli produk tersebut dengan harapan mendapatkan takaran yang sesuai.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan Minyakita.
Tersangka yang berinisial AWI adalah kepala cabang sekaligus pengelola lokasi produksi Minyakita di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok.