Nasional, Klik Saja - Presiden Jokowi sempat mengeluarkan statement yang kontroversial tentang bolehnya presiden mengikuti kampanye beberapa hari yang lalu. Buntut dari pernyataan tersebut, kini nama jokowi semakin mencuat karena dinilai tidak menjunjung tinggi netralitas.
Melihat keadaan tersebut, Jokowi memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang ia lontarkan melalui kanal youtube sekretariat negara.
Jokowi mengatakan bahwa pernyataan yang ia lontarkan tidak salah. Ia menjelaskan beberapa undang-undang pemilu yang membahas terkait kampanya.
Baca Juga: Kalah 1-2 Atas Thailand U-20, Indra Sjafri Angkat Bicara
"Pasal 299: Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye", kata Jokowi.
"Pasal 281: Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara", lanjut Jokowi.
Ia menambahkan bahwa dirinya saat itu hanya memberikan jawaban kepada wartawan yang menanyakan tentang kebolehan menteri dalam mengikuti kampanye.
“Ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan" tambah Jokowi.
Diakhir, ia berpesan agar pernyataan yang ia lontarkan tidak diartikan sembarangan.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya", tutup Jokowi.
Artikel Terkait
Dana BIB Kemenag Tak Kunjung Cair, Awardee BIB 2023 : Kami Disuruh Fokus Belajar, Tapi Dibebani dengan Perihal Ekonomi!
Kabar Mengejutkan! Siap-siap Dibikin Khawatir dan Resah, Pemprov Babel Berencana Buang 300 Tenaga PHL di Lingkupnya
Kalah 1-2 Atas Thailand U-20, Indra Sjafri Angkat Bicara