Selain itu, terdapat pula pihak brand minuman keras Newport yang disebut sebagai bagian dari pihak terlapor.
Nama pihak penyelenggara The Sounds Project juga tercantum dalam laporan tersebut.
Dua MC dan seorang perempuan yang disebut terlibat dalam aktivitas hafalan Al-Qur’an juga menjadi bagian dari pihak yang dilaporkan sebagaimana disampaikan pelapor.
Dalam keterangannya, Rizki menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol miras," imbuhnya.
Pasal yang Digunakan dalam Laporan
Laporan yang dibuat Tim Hukum Muslim tidak hanya menyoroti dugaan promosi minuman keras dalam festival musik tersebut.
Pelapor juga mempersoalkan penggunaan bacaan atau hafalan Al-Qur’an dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi produk.
Dalam laporan tersebut, Rizki mencantumkan dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dugaan tersebut disebut merujuk pada Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan resmi itu kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan pelapor.
Adapun proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.
Awal Mula Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an
Kontroversi bermula setelah rekaman aktivitas di booth produk minuman keras dalam festival The Sounds Project beredar di media sosial.
Festival tersebut diketahui digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Dalam video yang beredar, terlihat adanya aktivitas berupa tantangan menghafalkan salah satu surah dalam Al-Qur’an bagi pengunjung.