Hal tersebut disampaikan dalam keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses penyidikan.
Proyek ini berkaitan dengan pengadaan kendaraan untuk mendukung operasional program gizi.
Dalam keterangan resmi, Andri disebut sebagai komisaris PT YAT yang terlibat dalam proyek tersebut.
Penyidik masih mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam pelaksanaan program tersebut.
Proyek ini kini ikut diperiksa bersamaan dengan kasus utama yang berjalan.
"Tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka," kata Syarief.
"(Hal itu) dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," jelasnya.
Pertanyaan Publik Soal Kelanjutan Motor yang Sudah Dirakit
Setelah penetapan tersangka, publik mempertanyakan nasib puluhan ribu unit motor listrik yang sudah terlanjur dirakit.
Motor tersebut sebelumnya disiapkan untuk digunakan oleh pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Namun, dengan adanya proses hukum yang berjalan, status pemanfaatannya menjadi belum jelas.
Pemerintah disebut masih menunggu keputusan lanjutan terkait pengalihan atau pemanfaatan unit tersebut.
Situasi ini menambah perhatian terhadap proyek yang sebelumnya berjalan dalam skala besar.
Kejelasan penggunaan aset tersebut masih dalam pembahasan pihak terkait.