lokal

Kemendikbudristek Sebut Kampus UPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar 'Doktor Honoris Causa' Tidak Berizin, Terancam Tak Diakui

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 05:34 WIB
Kemendikbudristek Sebut Kampus UPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar 'Doktor Honoris Causa' Tidak Berizin, Terancam Tak Diakui (Tangkapan Layar Instagram / @ctd.insider)

KLIK SAJA - Pemberianan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) telah menimbulkan banyak perdebatan.

Kontroversi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari lokasi kampus hingga pernyataan CEO UIPM, Rantastia Nur Alangan.

Dalam sebuah wawancara, Rantastia menyebutkan bahwa kampus tersebut sudah terdaftar sejak tahun 20.016, yang jelas merupakan kesalahan penulisan karena tahun tersebut tidak ada.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia, demikian dirangkum kliksaja.id dari akun Instagram @ctd.insider, pada 5 Oktober 2024.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan gelar akademis yang diberikan kepada Raffi Ahmad.

Jika kampus tersebut tidak terdaftar secara resmi, maka gelar yang dianugerahkan dapat dianggap tidak sah.

Penemuan ini berasal dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada tanggal 29 dan 30 September 2024.

Investigasi ini bertujuan untuk memastikan status legalitas UIPM sebagai institusi pendidikan di Indonesia.

Hasilnya menunjukkan bahwa kampus tersebut memang tidak memiliki izin operasional yang diperlukan.

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa tim kementerian sedang menindaklanjuti temuan ini dengan serius.

Mereka berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait operasional UIPM.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia.

Gelar Doktor HC biasanya diberikan kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang tertentu.

Namun, dalam kasus Raffi Ahmad, banyak pihak mempertanyakan apakah pemberian gelar tersebut sesuai dengan standar akademik yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini