Klik Saja, Lokal - Polisi Resor (Polres) Bangka Barat kembali menggalkan aksi penyelundupan berupa 273 karung timah di wilayah Teluk Limau Kecematan Parittiga pada Jumat (15/3).
AKBP Ade Zamrah selaku Kapolres Bangka Barat menuturkan awal mula temuan penyelundupan 273 karung pasir timah. Ia menyampaikan bahwa temuan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke polres.
“Setelah menerima informasi terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau, Mentigi, langsung tim gabungan Polres, Polda Krimsus, Polairud dan Polsek Jebus turun, lidik dan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung", tuturnya.
Ia menambahkan, 2 pelaku yang berinisial S dan AP berhasil diamankan oleh tim gabungan. selain itu, ia juga memberikan dugaan atas terjadinya penyelundupan tersebut.
“Untuk menuju Malaysia dan Singapura dari Pulau Bangka itu sangat dekat. Jadi untuk kedua orang tersangka S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir timah beberapa waktu yang silam", tambahnya.
“Untuk menuju Malaysia dan Singapura dari Pulau Bangka itu sangat dekat. Jadi untuk kedua orang tersangka S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir timah beberapa waktu yang silam", lanjutnya.
Diakhir, AKBP Ade menyebutkan bahwa pasir timah yang didapatkan oleh pelaku merupakan pasir timah yang diambil dari lokasi yang tidak sesuai oleh tata ruang. Oleh karena itu, Ia meminta dukungan kepada semua pihak untuk turut membantu menegakkan aturan terkait tata ruang.
“Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada", tutupnya.