Pangkalpinang, Klik Saja - Bukannya tobat, residivis satu ini nekat melakukan pencurian berupa gas 3 kg milik warga dan berakhir diciduk tim unit 2 Jatanras Polda Babel.
Sebelumnya, Unit 2 Jatanras Polda Kep. Babel berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (15/1).
Bahkan diketahui pelaku diketahui bernama Randi Kusuma Als Ran, warga Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Ia merupakan residivis kasus yang sama.
Baca Juga: Indonesia Fokus Benahi Kekompakan Tim Jelang Kontra Irak
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Babel di sebuah rumah, dan pada saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi Randi mengakui telah beraksi di rumah korban sebanyak 10 kali, dengan mengambil 8 tabung gas LPG (Elpiji) 3 kg, dan timbangan 100 kg, beserta uang tunai Rp2.000.000.
Baca Juga: Resmi Comeback! Outfit Digunakan NMIXX Saat Hadiri Showcase Buat KNetz Beda Dari Biasanya
Plt Kasubdit Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi menjelaskan, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah sebanyak 10 kali mengambil tabung gas LPG 3 kg, dan timbangan 100 kg, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000.
“Saat kami Intreogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah 10 kali mengambil tabung gas, dan timbangan, serta uang di rumah korban,” ujar AKBP Wahyudi.
Baca Juga: Fuji dan Thoriq Halilintar Dipertemukan Kembali, Ternyata Tampak Tersipu Malu
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Pangkalanbaru guna proses lebih lanjut.
Akhir dari residivis tersebut melakukan pencurian tersebut berakhir di sel Polda Babel untuk dimintai keterangan lebih mendalam.