1,2 Ton Pasir Timah Diamankan! Usai Polda Menangkap Pelaku Penampung Pasir Timah di Tempilang

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Senin, 29 April 2024 | 09:13 WIB
1,2 Ton Pasir Timah Diamankan! Usai Polda Menangkap Pelaku Penampung Pasir Timah di Tempilang (Foto: Ist)
1,2 Ton Pasir Timah Diamankan! Usai Polda Menangkap Pelaku Penampung Pasir Timah di Tempilang (Foto: Ist)

Bangka Barat, Klik Saja - Kedapatan menampung pasir timah dari hasil pertambangan ilegal, Pemuda di Tempilang berakhir diamankan Polda Babel.

Pertambangan timah ilegal saat ini menjadi sorotan masyarakat karena kasus korupsi tata niaga sebesar 271 T mencuat ke publik.

Lantas itu, pihak terkait berupaya dalam memberantas pertambangan timah ilegal yang sudah menjamur di Bangka Belitung.

Baca Juga: Naik 23 Persen, Saham Surya Pertiwi (SPTO) Mencatat Laba Bersih Senilai Rp254 Miliar di 2023

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan, Kamis (25/4) malam.

Pria 44 tahun ini diamankan di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan Pasir Timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

Baca Juga: Alami Unusual Market Activity, Kedua Saham Ini Menjadi Pantauan BEI

“Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 Kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg,” kata Jojo, Sabtu (27/4) siang.

Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 Unit Timbangan serta 1 Buah Buku Catatan Pembelian Pasir Timah.

Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: ADB Prediksi Ekonomi Indonesia Bakal Tumbuh 5 Persen

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: Polda Babel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X