Kubu RK: Esensinya Bukan Ditahan atau Tidak
Di lain pihak, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menganggap keputusan penyidik tidak menahan Lisa sebagai hal yang wajar.
Muslim menilai Lisa cukup kooperatif, meski tetap menegaskan substansi kasus ini bukan soal siapa yang ditahan.
“Esensi kasus ini sebenarnya bukan soal ditahan atau tidak. Bukti yang final dan mengikat adalah hasil tes DNA bahwa anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil,” jelas Muslim di Jakarta, Sabtu 25 Oktober 2025.
Menurut Muslim, pihak Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim dan tidak mengintervensi penyidik.
“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan subjektif penyidik,” ujarnya.
Ancaman Penahanan Bui Lisa Mariana
Dalam kesempatan berbeda, Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.
Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Diperiksa 44 Pertanyaan, Tanpa Wajib Lapor