KLIK SAJA - Artis Ammar Zoni kembali menarik perhatian publik setelah ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan.
Keputusan pemindahan ini diambil menyusul munculnya dugaan kuat mengenai keterlibatan Ammar dalam aktivitas peredaran narkoba yang terjadi di dalam lingkungan Rutan Salemba.
Namun, pihak kuasa hukum Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa tidak ada barang bukti narkoba yang berhasil ditemukan dari tangan kliennya.
Baca Juga: Review Film ‘Ip Man’ (2008), Ketika Donnie Yen Perankan Grandmaster Wing Chun Gurunya Bruce Lee
John Mathias, selaku kuasa hukum Ammar Zoni, secara spesifik mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun barang bukti narkoba yang disita ketika kliennya diamankan di Rutan Salemba.
Menurut penjelasan John Mathias, tuduhan yang dialamatkan kepada Ammar Zoni justru bermula dari pengakuan yang diberikan oleh tahanan lain yang sebelumnya sudah tertangkap lebih dulu.
“Pada awalnya itu ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu," ujar John kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025.
"Dari hasil penyelidikan kemudian ditanya ‘dari mana itu datang barangnya?’, orang itu menyebut yang katanya datang dari Ammar. Makanya dipertemukan dengan Ammar kan begitu,” imbuhnya.
Kasus ini memunculkan banyak tanda tanya, terutama karena proses hukum dinilai terlalu cepat tanpa adanya sidang yang membuktikan kebenaran dugaan itu.
Keluarga dan pengacaranya bahkan menyebut Ammar seperti “dibungkam” karena dipindahkan sebelum sempat memberi keterangan di pengadilan.
Berikut tiga fakta penting di balik kasus Ammar Zoni yang kini mendekam di kawasan Nusakambangan, penjara yang dikenal paling ketat di Indonesia.
1. Tak Ada Barang Bukti Ditemukan di Tangan Ammar