Genre ini sudah lama digemari oleh masyarakat Amerika, namun benar-benar mengalami ledakan popularitas pasca-serangan 11 September 2001.
Serangan tersebut menghancurkan ketenangan relatif (setidaknya di AS) pasca-Perang Dingin dan mengaktifkan kembali mesin propaganda Amerika.
Masyarakat disuguhi gambaran kartun tentang apa itu “penjahat super” — narasi yang cocok dengan alur film superhero.
Tokoh jahat ini, sebagaimana “musuh” Amerika, digambarkan sebagai sosok yang ingin menguasai dunia dan menentang liberalisme serta hegemoni AS.
Pentagon memainkan peran besar dalam membentuk narasi propaganda dalam budaya populer.
Sebagai mitra lama Hollywood, Departemen Pertahanan AS telah lama meminjamkan perlengkapan militer kepada para pembuat film dengan imbalan hak untuk menyetujui naskah.
Pasca 9/11, mereka turut campur dalam sejumlah film blockbuster superhero, termasuk Iron Man dan Captain America.
Bahkan, Captain Marvel digunakan sebagai alat rekrutmen untuk pilot oleh Angkatan Udara AS.
Akibatnya, banyak film superhero menggambarkan kolaborasi erat antara militer AS dan para pahlawan super dalam melawan kejahatan, menyampaikan visi Pax Americana: dunia di mana kekuatan global yang dominan adalah Amerika Serikat.
Tokoh-tokohnya sering digambarkan sebagai pembela nilai-nilai “Amerika” seperti demokrasi, inklusivitas, dan keadilan.
Contohnya Captain America, yang muncul sebagai perwujudan kemenangan budaya AS atas fasisme.
Superhero populer lain seperti Black Panther mewakili cita-cita liberal Amerika yang multikultural dan pluralistik.
Namun belakangan ini, realitas politik yang seharusnya dijaga oleh para pahlawan tersebut mulai retak.
Kondisi geopolitik internasional yang mulai memperlihatkan betapa buruknya pemerintahan AS dalam menjaga perdamaian dunia, ditambah lagi kebobrokan Israel yang terus mempertontonkan kejahatannya di Palestina.
Hal ini secara tidak langsung menurunkan citra ‘Superhero’ dari Amerika Serikat.