KLIK SAJA - Polemik dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora kini telah bergulir ke ranah hukum.
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 26 Juni 2025, menjelaskan bahwa penyidik akan segera mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
"Kami akan meminta keterangan dari penerbit, yaitu PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli, serta akan meminta keterangan dari terlapor, saudari LK," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Review Film 'M3GAN 2.0' (2025): Sajian Horor Fiksi Ilmiah yang Mendebarkan dan Relevan
Beliau menambahkan bahwa proses hukum terkait dugaan pelanggaran ini sedang berjalan.
“Pelapornya saudara IS, korbannya YM alias YD yang berprofesi sebagai pencipta lagu, kemudian terlapornya saudari LK, profesinya artis penyanyi,” terangnya.
Ade Ary menyatakan bahwa proses pendalaman akan kasusnya masih dilakukan oleh tim penyelidik.
Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada 3 saksi terkait kasus ini yang diajukan oleh pihak pelapor, korban, dan satu saksi lainnya.
Saat konferensi tersebut juga diterangkan alasan penuntutan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan.
Yoni Dores sebagai pencipta lagu memiliki surat pernyataan dari publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM, namun pada awal 2018 hingga sekarang, Lesti banyak melakukan cover lagu dan diunggah ke media online tanpa seizinnya.
Tindakan tersebut yang menurut Ade Ary membuat pihak Yoni Dores merasa dirugikan.***