Dalam kesempatan yang sama, Ade Ary menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan ancaman dan pemerasan yang melibatkan artis Nikita sebagai tersangka.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa terdapat dokumen-dokumen sebagai bukti, salah satunya adalah bukti transfer uang dari korban.
“Bukti dokumen terdiri dari sembilan item, termasuk bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, dan bukti pembayaran untuk cicilan,” ungkap Ade Ary.
“Selain itu, ada juga keterangan mengenai transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, serta tanda bukti pemesanan,” tambahnya.
Polisi Catut Keterangan dari 13 Orang Saksi
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Total saat ini sudah 13 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan.
Ade Ary mengatakan pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi," tandasnya.
Duduk Perkara hingga Kerugian Korban Rp4 Miliar
Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Ade Ary pernah mengungkap duduk perkara hingga kerugian korban yang mencapai Rp4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Reza.
Berdasarkan laporannya, duduk perkara bermula saat Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.