KLIK SAJA - Saat ini, publik di Tanah Air tengah ramai membahas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis terkenal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Terkait penetapan Nikita sebagai tersangka, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Lantas, bagaimana fakta terkini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita yang dibongkar oleh pihak kepolisian? Simak ulasan selengkapnya.
Bukti dari Saksi hingga Barang Digital
Dalam kesempatan lain, Ade Ary menegaskan bahwa penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang memadai hingga hasil gelar perkara.
“(Penetapan tersangka) dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil dari gelar perkara,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Secara rinci, Ade Ary menjelaskan bahwa alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi serta bukti digital.
“Selain itu, terdapat juga bukti dari ekstraksi barang digital dan pemeriksaan oleh ahli,” tambahnya.
Ada Bukti Transfer Uang