Dalam KUHP baru, pelanggaran ini dapat berakibat pada hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga kategori V.
Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu, sertifikat kompetensi, atau dokumen akademik lainnya dapat dijatuhi hukuman tersebut.
Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Baca Juga: Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Kasus Pemalsuan Ijazah Razman pada 2022
Pada tahun 2022, Razman Arif Nasution terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah.
Sebagai konsekuensinya, ia dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah dilakukannya rapat pleno pada bulan Juli 2022.
Namun, Razman membantah bahwa ia dipecat dan menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri untuk bergabung dengan KAI di bawah kepemimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Masalah ini berlanjut ketika Wakil Presiden Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 28 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan terhadap Razman.
"Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya adalah Petrus Bala Pattyona," ungkap Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Zulpan, Razman dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan akta palsu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Pelapor, yang bertindak atas kuasa dari korban, menerangkan bahwa pada Juni 2022, pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemukan adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun atas nama terlapor yang diduga palsu," jelas Zulpan.***