"Kita tekankan (laporan dugaan) pengancaman. Sebetulnya kita mau melaporkan sebelum dia melaporkan," tandasnya.
Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas
Denny menyatakan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya merupakan langkah antisipatif.
Saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Denny juga telah menyerahkan beberapa bukti berupa flash disk yang berisi dokumen-dokumen.
Baca Juga: Film Moana 2 Akan Tayang 27 November 2024! Seperti Apa ya Lanjutan Keseruan Petualangan Moana?
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut sangat penting untuk mengantisipasi tindakan hukum yang diambil oleh Farhat Abbas sebelumnya.
"Memang saya nggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya saja," tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan
Dalam kesempatan berbeda, Krisna Murti selaku kuasa hukum Farhat mengklaim telah melaporkan Denny.
Baca Juga: Setia Band Bakal Hibur Warga Tanah Laut, Kalsel pada Hari Jadinya ke -59 Tanggal 6 Desember 2024
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan UU Nomor 40 tahun 2006 pasal 16 atau pasal 156 KUHP korbannya Farhat Abbas," ujar Krisna di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 November 2024.
Kuasa hukum Farhat itu juga menyebut Denny terancam hukuman penjara di atas 5 tahun akibat dugaan ujaran kebencian.
"Terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dengan dugaan ujaran kebencian," tegasnya.***