Atas tindakannya tersebut, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Sedangkan selebriti Sandra Dewi pun hingga saat ini masih belum diputuskan terlibat atau tidak oleh pihak berwenang.***