Review Perumahan Laddaland, Film Horor Awi Suryadi: Simak Cerita Rumah KPR, Teror Psikologis, Konflik Keluarga, dan Akting Pemain

photo author
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:46 WIB
Review Perumahan Laddaland, Film Horor Awi Suryadi: Simak Cerita Rumah KPR, Teror Psikologis, Konflik Keluarga, dan Akting Pemain (YouTube )
Review Perumahan Laddaland, Film Horor Awi Suryadi: Simak Cerita Rumah KPR, Teror Psikologis, Konflik Keluarga, dan Akting Pemain (YouTube )

KLIK SAJA - Perumahan Laddaland menjadi salah satu film horor Indonesia yang menarik perhatian pada Agustus 2026.

Film ini merupakan adaptasi dari film Thailand Laddaland yang dirilis pada 2011 dan kini mendapatkan sentuhan lokal melalui arahan Awi Suryadi.

Ceritanya mengikuti Tomy, seorang ayah yang membeli rumah impian melalui KPR demi memberikan kehidupan lebih baik bagi keluarganya.

Namun, kebahagiaan tersebut berubah ketika berbagai kejadian misterius mulai terjadi di lingkungan perumahan baru mereka.

Film ini dibintangi Titi Kamal, Andri Mashadi, dan Anantya Kirana serta mulai tayang di bioskop Indonesia pada 13 Agustus 2026.

Lantas, apakah Perumahan Laddaland berhasil menjadi film horor yang benar-benar menakutkan?

Atau justru kekuatan utamanya berada pada drama keluarga? Berikut review-nya.

Rumah Impian Justru Menjadi Sumber Teror

Premis Perumahan Laddaland cukup sederhana tetapi mudah membuat penonton merasa tidak nyaman.

Baca Juga: Dan Bandung Review Film Indonesia 2026: Apakah Chemistry Samo Rafael dan Shanna Shannon Berhasil Bikin Kisah Cinta Ini Menyentuh?

Tomy membeli rumah melalui KPR karena ingin memberikan kehidupan yang lebih baik untuk istri dan anak-anaknya.

Keputusan tersebut awalnya terlihat seperti awal baru bagi keluarga mereka.

Namun, suasana berubah setelah muncul berbagai kejadian aneh di lingkungan perumahan.

Bisikan misterius, penampakan, dan rahasia kelam perlahan membuat rumah yang seharusnya menjadi tempat aman terasa mengancam.

Konsep rumah impian yang berubah menjadi sumber ketakutan menjadi salah satu kekuatan utama film ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X