Phantom Lawyer Episode 2 Recap Lengkap, Misteri Kematian Lee Kang Poong Mulai Terungkap dan Kasusnya Semakin Berbahaya

photo author
- Minggu, 15 Maret 2026 | 15:28 WIB
Phantom Lawyer Episode 2 Recap Lengkap, Misteri Kematian Lee Kang Poong Mulai Terungkap dan Kasusnya Semakin Berbahaya (Instagram/ @sbsdramaofficial)
Phantom Lawyer Episode 2 Recap Lengkap, Misteri Kematian Lee Kang Poong Mulai Terungkap dan Kasusnya Semakin Berbahaya (Instagram/ @sbsdramaofficial)

Dari berbagai dokumen dan laporan lama, ia menemukan bahwa kematian Lee Kang Poong sebelumnya dianggap sebagai kecelakaan biasa.

Namun sang arwah bersikeras bahwa dirinya sebenarnya menjadi korban dari sebuah konspirasi yang melibatkan orang-orang berpengaruh.

Hal ini membuat Shin Yi-Rang mulai menyadari bahwa kasus ini mungkin jauh lebih besar dari yang ia bayangkan.

Kemampuan Dirasuki Hantu Mulai Dimanfaatkan

Di episode ini, kemampuan Shin Yi-Rang untuk dirasuki hantu kembali muncul.

Baca Juga: Segera Baca! Top 5 Kasus Arwah Misterius Phantom Lawyer yang Akan Menghantui Persidangan

Saat arwah Lee Kang Poong memasuki tubuhnya, Shin Yi-Rang bisa menunjukkan detail penting tentang kejadian masa lalu yang tidak diketahui oleh orang lain.

Meski kemampuan ini sangat membantu, situasi tersebut juga sering membuat orang di sekitarnya bingung.

Perubahan sikap dan kepribadian Shin Yi-Rang yang tiba-tiba membuatnya terlihat aneh di mata banyak orang.

Han Na-Hyun Mulai Curiga

Pengacara elit Han Na-Hyun kembali muncul di episode kedua dan mulai memperhatikan perilaku aneh Shin Yi-Rang.

Ia tidak percaya dengan cerita tentang hantu, tetapi ia merasa ada sesuatu yang janggal dengan cara Shin Yi-Rang mengungkap fakta kasus.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Phantom Lawyer: Episode 1, Cara Nonton dan Teori Kasus Selanjutnya

Karena rasa penasaran itu, Han Na-Hyun mulai diam-diam memantau langkah Shin Yi-Rang.

Ini menjadi awal hubungan rumit antara keduanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X