Recap Phantom Lawyer Episode 1: Pengacara Shin I-Rang Punya Klien Hantu Pertama dan Mulai Terlibat Kasus Misterius, Simak Ceritanya

photo author
- Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12 WIB
Recap Phantom Lawyer Episode 1: Pengacara Shin I-Rang Punya Klien Hantu Pertama dan Mulai Terlibat Kasus Misterius, Simak Ceritanya (Instagram/ @sbsdramaofficial )
Recap Phantom Lawyer Episode 1: Pengacara Shin I-Rang Punya Klien Hantu Pertama dan Mulai Terlibat Kasus Misterius, Simak Ceritanya (Instagram/ @sbsdramaofficial )

Suasana di ruangan tersebut terasa tidak biasa, bahkan dipenuhi benda-benda yang berhubungan dengan ritual spiritual.

Tidak lama kemudian, ia mulai melihat sosok yang seharusnya tidak ada di dunia nyata.

Awalnya ia mengira hanya berhalusinasi, tetapi kejadian aneh itu terus berulang hingga akhirnya ia sadar bahwa dirinya benar-benar bisa melihat hantu.

Klien Pertama Ternyata Seorang Hantu

Hal paling mengejutkan terjadi ketika Shin I-Rang didatangi sosok arwah yang ingin meminta bantuan hukum.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Phantom Lawyer: Episode 1, Cara Nonton dan Teori Kasus Selanjutnya

Hantu bernama Lee Kang Poong muncul sebagai klien pertama yang membawa kisah masa lalu penuh ketidakadilan.

Ia belum bisa pergi ke alam lain karena masih menyimpan dendam terhadap kejadian yang menimpanya semasa hidup.

Di sinilah konsep unik drama ini mulai terlihat, Shin I-Rang bukan hanya pengacara biasa, tetapi pengacara yang membela klien dari dunia arwah.

Shin I-Rang Tiba-tiba Bisa Dirasuki Hantu

Tidak hanya melihat hantu, Shin I-Rang juga mengalami kejadian lebih aneh lagi.

Saat mencoba membantu kliennya, tubuhnya tiba-tiba dirasuki oleh arwah tersebut.

Baca Juga: Simak Prediksi Phantom Lawyer Episode 1: Persidangan, Misteri Arwah, dan Karakter yang Memikat Penonton!

Ketika itu terjadi, kepribadiannya langsung berubah mengikuti karakter sang hantu.

Cara bicara, ekspresi, hingga sikapnya menjadi berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X