Imipas Konfirmasi Pemindahan Wewenang ke Lapas Cipinang Setelah Sabu dan Ganja Ditemukan di Sel Rutan Salemba

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 00:18 WIB
Imipas Konfirmasi Pemindahan Wewenang ke Lapas Cipinang Setelah Sabu dan Ganja Ditemukan di Sel Rutan Salemba (Menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis, Ammar Zoni dari pandangan mantan staf ahli kepolisian hingga rekan dekatnya. (Instagram.com/@ammarzonii))
Imipas Konfirmasi Pemindahan Wewenang ke Lapas Cipinang Setelah Sabu dan Ganja Ditemukan di Sel Rutan Salemba (Menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis, Ammar Zoni dari pandangan mantan staf ahli kepolisian hingga rekan dekatnya. (Instagram.com/@ammarzonii))

KLIK SAJA - Artis terkenal Indonesia, Ammar Zoni, kembali menggemparkan publik setelah terlibat dalam masalah hukum yang lebih serius, padahal ia masih menjalani masa tahanan akibat penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

Kasus terbaru yang menyeret Ammar adalah dugaan pengedaran narkoba yang dikendalikan langsung dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh petugas rutan setelah mereka mencurigai adanya gerak-gerik Ammar yang tidak biasa.

Menurut laporan, Ammar Zoni diduga menjalankan bisnis gelap narkoba tersebut bersama lima tahanan lain, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi untuk memuluskan operasinya.

Baca Juga: Tantangan Terberat Riri Riza! Menggarap 'Rangga & Cinta' dengan Genre Musikal di Bawah Bayang-Bayang Ingatan Penonton 'AADC'

Akibat keterlibatannya dalam pengedaran narkoba tersebut, Ammar kemudian dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juni 2025.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi bahwa pemindahan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja di dalam sel yang ditempati Ammar.

Menurut Kementerian Imipas, Ammar tertangkap basah setelah petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram dalam penggeledahan di Rutan Salemba pada 3 Januari 2025.

Barang bukti itu langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai tindak tegas, Ditjen Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ammar.

Ia dipindahkan ke Lapas Cipinang, ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari, dan dicabut hak integrasinya.

Baca Juga: Review Film 'The Last Man: First Love' (2025), Penyelidik Buta Hiromi Minami dan Detektif Godo Terjebak Kasus Penuh Misteri

“Zero narkoba dan zero HP adalah komitmen kami,” demikian pernyataan resmi Kementerian Imipas, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Melihat jeratan kasus narkoba yang terus membayangi Ammar Zoni, membuat sebagian publik turut bereaksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X