Riri bersama suaminya, Edirianto, diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina, dengan bantuan sejumlah pihak lain. Laporan polisi dikirim ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Empat dari enam sertifikat sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 agar tidak bisa dipindahtangankan.
Kedua pelaku akhirnya divonis 13 tahun penjara pada 2022, serta didenda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.***
Artikel Terkait
Cek Di Sini! Jadwal Daftar Tayang Series, Drakor, Film, dan Anime Netflix Bulan Juli 2025
Cek Di Sini! Jadwal, Spoiler, dan Link Drama China ‘The Princess Gambit’ Episode 13–24
Setelah Lama Bungkam, Ahmad Dhani Buat Konten Khusus di YouTube: Gibah dan Fitnah Maia Estianty Demi Melindungi Anak-anaknya!
Nikita Mirzani Menangis Tersedu Saat Bantah Dakwaan Pemerasan Dokter Reza Gladys, Sebut Ini Bagian Edukasi Skincare Ilegal!
Spoiler, Jadwal dan Link Drakor 'The First Night With The Duke' Eps 7-8 Sub Indo, Cek Disini!