4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 17:48 WIB
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021 (Potret Musisi Kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto alias Iwan Fals. (Instagram.com/@iwanfals))
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021 (Potret Musisi Kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto alias Iwan Fals. (Instagram.com/@iwanfals))

"Kalau tidak salah 15-16 pertanyaan," timpal Adhika selaku kuasa hukumnya.

Iwan Fals Hadir ke Polres Metro Jaksel untuk Klarifikasi

Iwan Fals bersama kuasa hukumnya hadir ke Polres Metro Jaksel ternyata untuk memberikan klarifikasi kepada polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

"Om Iwan dan Tante Ros menghadiri undangan wawancara memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk perkara yang sudah cukup lama dari tahun 2021 kalau tidak salah," jelas Adhika kepada awak media dalam kesempatan yang sama.

Adhika juga menyebut Iwan Fals dan istri, Rosana Listanto telah menyerahkan kasus itu ke penyidik Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Netflix Konfirmasi Squid Game 3 Tayang 27 Juni 2025, Sutradara Bagikan Kode Konfrontasi Sengit Gi Hun dan Front Man

"Alhamdulillah semua telah diberikan keterangan yang diperlukan. Sisanya tinggal diteruskan saja," ujar Adhika.

Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik OI

Bagi yang belum mengetahui, Rosana Listanto pernah melaporkan seorang individu berinisial (KS) kepada Polda Metro Jaya di Jakarta pada bulan November 2021 terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap organisasi OI.

Istri dari Iwan Fals tersebut mengajukan laporan karena merasa tidak terima dituduh telah memalsukan akta pendirian OI.

Baca Juga: Serupa namun Tak Sama, Pedagang Es Teh Dapat Pujian dan Hadiah Rp100 Juta, Penjual Telur Gulung Ini Dicibir Gegara ‘Ngepruk’ Harga Tinggi

Pada saat itu, KS diketahui sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.

Laporan yang diajukan oleh Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.

KS sebagai terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

KS Diduga Fitnah ke Organisasi OI Lewat Youtube

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X