KlikSAJA,--Sidang perdana Agnes Gracia dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3/2023).
Menurut Humas Pengadilan Neeri Jakarta Selatan(PN Jaksel), Djuyamto kepada Intens Investigasi yang dikutip KlikSAJA.id.
Dia menyebutkan, sebagaimana proses sebelumnya, yakni proses diversi gagal karena penolakan keluarga korban, maka tahap pengadilan pun dimulai.
Diversi adalah proses pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Asrul Sani Ingin Mahfud MD Jawab, Kenapa Realisasi Follow Up TPPU Hanya 35 Persen
"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia (melalui musyawarah diversi), artinya menolak untuk dilakukan proses diversi," ungkap Djuyamto kepada awak media.
Hari ini merupakan pelaksanaan pengadilan perdana dengan agenda surat pembacaan surat dakwaan.
Jika pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan itu, maka diberikan kesempatan untuk melakukan eksepsi.
Djuyamto mengatakan, pihak penasihat hukum terdakwa sudah menyatakan akan melakukan eksepsi dan dijadwalkan besok Kamis (30/3/2023) akan dibacakan surat ekspsi pada Pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Kasihan, Anak Di Bombana Dicambuk Sampai Tersungkur Oleh Ayahnya
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila diversi gagal, maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Jadi, hakim menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," katanya.****