Dugaan pembunuhan yang dilaporkan keluarga tersebut masih merupakan dugaan dan menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Kuasa Hukum Keluarga Ungkap Kejanggalan pada Jenazah
Kuasa hukum keluarga turut menjelaskan alasan laporan dugaan pembunuhan dibuat ke Polda Sumut.
Menurut pihak keluarga, kondisi jenazah ketika dibawa ke rumah duka menjadi salah satu hal yang menimbulkan pertanyaan.
“Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam, maupun sayatan sehingga, keluarga besar Winda Laurence Gowasa membuka pengaduan ke SPKT,” kata kuasa hukum pihak keluarga, Paul JJ Tambunan kepada wartawan di Polda Sumut pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menjadi dasar keluarga untuk meminta penyebab kematian Winda diperiksa kembali melalui proses hukum.
Keluarga tidak menerima begitu saja kesimpulan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri.
Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut dengan dugaan pembunuhan sebagai penyebab kematian Winda.***