Keterangan tersebut menunjukkan adanya rencana yang disebut berkaitan dengan kehidupan Winda setelah mendapatkan hasil penjualan rumah.
Akun tersebut kemudian mempertanyakan kaitan rencana itu dengan kesimpulan bunuh diri yang disampaikan kepolisian.
“Apakah masuk akal jika nanti korban berhasil keluar dari rumah tersebut, sudah punya planning ingin pergi ke mana dan membuka usaha, tapi memilih untuk bunuh diri?” Imbuhnya.
Polisi Sebut Winda Meninggal karena Bunuh Diri Menggunakan Senjata Api
Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 dan kemudian ditangani oleh kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Winda disebut menggunakan senjata api milik Bripka IH yang disimpan di dalam tas.
Polisi menyebut Winda mengambil senjata tersebut ketika Bripka IH sedang beristirahat dan kemudian masuk ke kamar mandi.
Hasil autopsi yang disampaikan kepolisian menyatakan penyebab kematian adalah luka tembak di kepala dan tidak ditemukan unsur kekerasan maupun bekas benda tajam.
Keterangan tersebut kemudian dibantah keluarga yang menyampaikan adanya temuan luka lebam dan memar pada tubuh Winda.
Keluarga Pertanyakan Luka Lebam dan Memar pada Tubuh Winda
Pihak keluarga menyatakan menemukan sejumlah kondisi pada jenazah Winda yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan.
Temuan yang disampaikan keluarga antara lain berupa luka lebam, memar, dan sayatan pada tubuh korban.
Hal tersebut kemudian dipertanyakan karena berbeda dengan keterangan kepolisian mengenai hasil autopsi dan penyebab kematian.
Keluarga selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT.