“Kami berikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 10 (Agustus) bagi dapur-dapur yang sudah beroperasi cukup lama tapi belum melengkapi SLHS,” ungkap Sudaryono lagi.
BGN juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada mitra yang sedang mengurus penerbitan SLHS.
“Sampai dengan tanggal 10 (Agustus) itu untuk melengkapi syarat laik higiene dan sanitasi diurus di dinas kesehatan masing-masing kawasan dan kota,” imbuhnya.
Sanksi Suspensi Dapur MBG Dibagi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
BGN menerapkan sistem sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dapur MBG.
Suspensi dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Durasi suspensi yang disiapkan mulai dari 10 hari, 20 hari, hingga 30 hari.
“Nah sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen,” lanjutnya.
Pelanggaran dengan tingkat yang lebih berat dapat berujung pada penghentian operasional secara permanen.
Sistem tersebut digunakan untuk memberikan tindakan sesuai dengan kondisi dan tingkat pelanggaran masing-masing dapur.
Keamanan Makanan MBG Jadi Alasan Pengawasan Diperketat
Kondisi dapur menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG karena berkaitan langsung dengan makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
BGN menilai standar higiene dan sanitasi harus dipastikan sebelum makanan diproduksi dan didistribusikan.
Pengawasan diperlukan untuk mengurangi risiko makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita,” tandasnya.
Karena itu, dapur yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
BGN menegaskan bahwa kelayakan higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan program MBG.***