Namun, dalam kajian disebutkan di lapangan ditemukan dugaan pengerukan komoditas pasir dan batuan hingga kedalaman puluhan meter.
Temuan itu menjadi salah satu contoh yang menurut DPW JPKP perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Kajian tersebut menyebut dugaan tersebut sebagai bagian dari potensi kerugian negara yang perlu ditelusuri.
Penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPW JPKP Minta APH Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Ahli
Dalam rekomendasinya, DPW JPKP Jawa Timur meminta aparat penegak hukum meniru metode Kejaksaan Agung RI saat mengungkap perkara korupsi komoditas timah.
Aparat juga disarankan menggandeng ahli geologi maupun lingkungan untuk menghitung total volume sumber daya alam yang diduga telah dikeruk secara ilegal.
Selain itu, kajian tersebut mengacu pada pernyataan KPK dan PPATK bahwa aktivitas tambang ilegal yang tidak menyetorkan pendapatan kepada negara patut diproses menggunakan UU Tipikor dan UU TPPU.
DPW JPKP Jawa Timur juga mengingatkan aparat agar mewaspadai potensi manajemen konflik berupa pengerahan massa yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Oleh sebab itu, organisasi tersebut mendorong pembentukan tim khusus guna melakukan pemetaan dan pendalaman terhadap potensi gangguan tersebut saat proses penegakan hukum berlangsung.***