Selanjutnya, pada Juni 2023 aparat kembali menutup 14 titik tambang ilegal di Banyuwangi.
Meski demikian, DPW JPKP Jawa Timur menilai penutupan tersebut belum dibarengi penegakan hukum pidana yang menyeluruh berdasarkan UU Minerba maupun UU Tipikor.
Siswanto menyatakan Ketidakmaksimalan penegakan hukum ini membuat para oknum penambang galian C ilegal tetap berani beraktivitas kembali, sehingga jumlah tambang ilegal di Banyuwangi kian menjamur.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab aktivitas tambang ilegal terus berulang.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong adanya langkah hukum yang lebih tegas.
Minimnya PAD dari Sektor Tambang Menjadi Sorotan
DPW JPKP Jawa Timur menilai terdapat ketimpangan antara maraknya aktivitas pertambangan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, penerimaan daerah dari sektor galian C selama lima tahun terakhir tercatat relatif kecil.
PAD pada 2019 sebesar Rp687.197.329, kemudian turun menjadi Rp251.186.282 pada 2020, Rp202.128.150 pada 2021, Rp278.374.800 pada 2022, dan Rp183.872.225 pada 2023.
Padahal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat sedikitnya terdapat 51 pengguna yang mengurus perizinan galian C.
Dalam kajian itu juga disebutkan hanya sebagian kecil pengusaha yang membayar retribusi atau pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajian Menyoroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang
DPW JPKP Jawa Timur turut mencantumkan contoh dugaan penyalahgunaan izin pertambangan di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan tambang yang dikenal dikelola oleh oknum berinisial P mengantongi izin eksplorasi komoditas tanah urug atas nama inisial J untuk periode 2019–2022.