Modus Jalur Hijau untuk Loloskan Barang Ilegal
Para tersangka diduga memanipulasi prosedur kepabeanan.
Barang impor ilegal atau barang KW diloloskan tanpa pemeriksaan fisik.
Cara yang digunakan adalah memanfaatkan jalur hijau di Bea Cukai Semarang.
Sebagai imbalan, perusahaan memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC.
KPK menemukan koper berisi uang tunai lebih dari Rp5,1 miliar.
Uang tersebut disimpan di beberapa lokasi sebagai barang bukti.
Kerugian Negara Tembus Lebih dari Rp50 Miliar
Dampak dari kasus ini sangat besar terhadap keuangan negara.
KPK memperkirakan kerugian mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kerugian berasal dari hilangnya penerimaan pajak dan bea masuk.
Selain itu, peredaran barang ilegal juga merusak pasar domestik.
“KPK sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang mencoba menjadi perantara atau makelar dalam perkara di Semarang ini. Kami tegaskan bahwa proses hukum berjalan tegak lurus dan tidak ada celah untuk mengatur perkara di luar prosedur hukum yang berlaku,” kata Budi.
Kasus ini menjadi peringatan keras soal bahaya korupsi sistemik di sektor kepabeanan.***