Pada tahun 1999, di bawah kepemimpinan Presiden Gus Dur, sekolah-sekolah di Indonesia menerapkan kebijakan libur selama satu bulan penuh selama bulan Ramadan.
Selain itu, Gus Dur juga mendorong sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan pesantren kilat sebagai bagian dari kegiatan pendidikan.
Dalam konteks sejarah, kebijakan libur selama bulan Ramadan juga pernah diterapkan pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Pada waktu itu, semua jenis sekolah, mulai dari tingkat dasar yang dikenal sebagai Hollandsch Inlandsche School (HIS) hingga tingkat menengah seperti Hogere Burger School (HBS) dan Algemen Middlebare School (MBS), diliburkan.
Libur Sekolah saat Ramadan Perlu Banyak Diskusi dengan Berbagai Pihak
Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyatakan belum bisa memberi keputusan apapun.
Pasalnya, banyak pihak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk meliburkan sekolah selama bulan Ramadan.
Wacana libur sekolah saat Ramadan juga masih berada di Kementerian Agama.
Baca Juga: Momen Prabowo Tiba di Malaysia Disambut Pejabat Tinggi dan Jajar Kehormatan
Jadwal Libur 2025 yang Sudah Dirilis Pemerintah
Libur nasional untuk tahun 2025 telah diumumkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, terdapat total 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Salah satu tanggal penting yang tercantum adalah perayaan Idul Fitri 1446 H, yang jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Keputusan mengenai tanggal-tanggal lainnya akan ditentukan setelah Kementerian Agama mengadakan sidang isbat untuk menetapkan awal bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal).***