KLIK SAJA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi terkenal, Lesti Kejora.
Sebelumnya, Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi Yoni Dores.
Pelaporan ini terkait dugaan Lesti menyanyikan ulang atau cover lagu milik Yoni di platform YouTube tanpa izin pencipta lagu tersebut.
Saat ini, Dharma Orat menjelaskan aturan terkait penyanyi yang membawakan lagu di ruang publik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: 4 Makanan Kesukaan Tokoh Anime Jepang Paling Ikonik, Salah Satunya Sosis Gulung
Menurut Dharma, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang dan juga Surat Keputusan (SK) Menteri. Penjelasan ini dikutip dari Reyben Entertainment pada Senin, 26 Mei 2025.
Kemudian, Dharma menjelaskan pencipta lagu yang ingin memperoleh hak ekonomi atau royalti dari karyanya, perlu memberikan kuasa kepada LMKN.
"Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami," terangnya.
Terkait duduk perkara hak cipta yang menyeret Lesti Kejora, Dharma menuturkan awalnya merupakan urusan perdata tapi kini berkembang jadi laporan pidana terhadap sang penyanyi.
Baca Juga: Najwa Shihab Membagikan Momen Suami Dimakamkan Bersama Putri Tercinta
Dharma kemudian mengatakan, setiap pihak memiliki hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.
"Iya, kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat," sebutnya.
"Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," tukas Dharma.***