KLIK SAJA - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan yang terjadi pada Minggu malam, 20 April 2025, ini bukanlah kali pertama baginya.
Sebelumnya, pada Februari 2018, ia juga pernah ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan atas kasus serupa dengan barang bukti berupa sabu, dumolit, calmlet, dan alat isap.
Dalam pengakuannya kala itu, Fachri mengungkapkan telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama setahun terakhir.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Fachri bersalah dan menjatuhinya hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.
Kasus terbaru ini menambah panjang daftar masalah hukum terkait narkotika yang melibatkan aktor tersebut.
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Kini, tujuh tahun berselang, kasus serupa kembali menyeret namanya.
Fachri Albar diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Minggu 20 April 2025 malam, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Review Film 'Komang' (2025): Ketika Cinta Terhalang Tradisi dan Ambisi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan itu.
"FA kami amankan seorang diri di rumahnya. Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," ujar Vernal.