KLIK SAJA - Saat ini, penggemar musik di Indonesia tengah ramai membahas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Band Sukatani, yang sebelumnya dikenal melalui lagu mereka yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, anggota Band Sukatani mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Pernyataan tersebut menarik perhatian para penggemar, terutama karena dua anggota band tersebut biasanya tampil dengan mengenakan topeng.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri terkait lagu kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’, yang liriknya menyebutkan tentang pembayaran kepada polisi,” ungkap gitaris Band Sukatani melalui akun Instagram @sukatani.band pada tanggal 20 Februari 2025.
"Yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial yang pernah saya upload ke platform Spotify," lanjutnya.
Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri) menanggapi viralnya video permintaan maaf dari band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah itu. Begini katanya:
Polri: Kami Terbuka dengan Kritik
Dalam kesempatan yang berbeda, Divpropam Polri menegaskan bahwa mereka bersikap terbuka terhadap segala bentuk kritik dari masyarakat Indonesia. Selain itu, Divpropam Polri juga menyatakan bahwa mereka menghargai kebebasan berekspresi, termasuk melalui lagu ‘Bayar Bayar Bayar’.
“Mengenai diskusi yang hangat seputar band Sukatani dan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, kami ingin menekankan bahwa Polri selalu siap menerima kritik yang konstruktif,” demikian pernyataan Divpropam Polri melalui akun X @Divpropam pada hari Jumat, 21 Februari 2025.
“Kami menyadari betapa pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat yang demokratis,” tambah mereka.
Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Band Sukatani
Divpropam Polri menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus terkait Band Sukatani.
Hal ini dilakukan setelah grup musik tersebut membuat video permintaan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).