Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi telah mengajukan laporan terhadap pengacara Razman Nasution beserta rekan-rekannya kepada Bareskrim Polri.
Razman dilaporkan berdasarkan tiga pasal, salah satunya adalah Pasal 217 KUHP yang berhubungan dengan keributan yang terjadi di dalam persidangan.
“Jadi, atas nama lembaga, terkait insiden yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 lalu, telah menimbulkan berbagai reaksi baik pro maupun kontra. Meskipun demikian, sikap lembaga kami adalah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Maryono, Humas PN Jakut, kepada para wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Februari 2025.
“Yang menjadi objek laporan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan koleganya. Kami belum dapat memastikan jumlah pastinya, tetapi dipastikan lebih dari dua orang yang dilaporkan,” tambahnya.
Laporan ini berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi dalam persidangan, di mana Razman saat itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan oleh PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sesuai dengan pasal-pasal yang dicantumkan.
"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik selama diskors maupun saat sidang berlangsung. Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 11 Februari 2025.***