KLIK SAJA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani, seorang artis terkenal di Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang produk perawatan kulit, pada hari Kamis, 20 Februari 2025.
Pernyataan mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani ini, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Lantas, bagaimana awal mula kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani hingga tindak lanjut dari pihak kepolisian? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Duduk Perkara: Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kejadian pemerasan ini berawal dari masalah yang dihadapi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, Reza mengklaim bahwa Nikita telah merusak reputasinya, termasuk produk skincare yang ia luncurkan, melalui siaran langsung di TikTok.
Pada tanggal 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi asisten Nikita, yang juga menjadi terlapor, melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan tujuan untuk menjalin silaturahmi dengan sang artis.
Di kesempatan lain, Ade Ary pernah menyampaikan dugaan adanya ancaman dari Nikita kepada Reza mengenai permintaan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tambahnya.
Polisi: Dugaan Pemerasan Lewat Perangkat Elektronik