Tidak hanya menyita dua kantor sang crazy rich PIK, Kejagung juga menyita dokumen hingga barbuk elektronik soal dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Barang bukti lainnya seperti 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 75,4 miliar, 1.547 dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura ikut disita oleh Kejaksaan Agung.***