KLIK SAJA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, mengundang para jurnalis untuk ikut serta dalam memantau pelaksanaan Undang-undang BUMN yang baru saja disetujui oleh DPR RI pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Firnando saat menerima audiensi dari Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada hari Rabu, 12 Februari 2025, di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Kompleks DPR/MPR, Senayan Jakarta.
Pria yang biasa dipanggil Nando itu menjelaskan bahwa pengesahan UU BUMN ini merupakan langkah untuk memperkuat posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat beroperasi dengan lebih profesional, efisien, dan mampu bersaing di tingkat global.
“Alhamdulillah semua fraksi telah menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang. Ini adalah pencapaian yang sangat signifikan karena UU BUMN ini telah berlaku selama 22 tahun tanpa mengalami revisi,” ungkap anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN tersebut.
Dirinya juga menegaskan, bahwa proses pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan serta sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang serta tata tertib DPR.
"Melibatkan partisipasi publik, bahkan ada lima profesor yang kita undang untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU BUMN. Adapun lima Profesor yang kami undang di antaranya adalah Prof. Dr. Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof.Dr.Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof.Didik J. Rachbini dari (FEB UI ), Dr.Yuli Indrawati dari (FH-UI) dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI," ungkap Firnando.
Firnando melanjutkan terdapat beberapa isu utama dalam UU BUMN yang baru tersebut. Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
Sementara itu, Sunardi Panjaitan, yang menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Pemred Promedia, menyambut positif ajakan dari Firnando untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan UU BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Disahkannya RUU BUMN menjadi UU oleh pemerintah dan DPR diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi sektor BUMN. Dengan demikian, daya saing BUMN akan semakin meningkat baik di pasar domestik maupun internasional,” kata Sunardi.
Artikel Terkait
Review Film 'The Perfect Couple' (2024), Drama Thriller dengan Alur Cerita yang Penuh Intrik
Review Film 'Rebel Ridge' (2024), Eksplorasikan Tema Korupsi Sistemik, Perjuangan Melawan Kekuatan Besar, Hingga Pentingnya Keluarga
Review Film 'The Architecture of Love' (2024), Gambarkan Perjalanan Emosional dalam Menghadapi Tantangan Cinta
Review Film 'How to Make Millions Before Grandma Dies' (2024), Berhasil Memikat Penonton diAdia Tenggara Tentang Cinta dan Keluarga
Review Film 'Emily in Paris Season 4 Part 2' (2024), Sajikan Latar Belakang Kota Paris dan Roma yang Memukau