Tubagus Joddy Datangi Makam Vanessa Angel Setelah Bebas, Fujian : "Enak Ya ..."

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 05:51 WIB
Tubagus Joddy mengunjungi makam Vanessa Angel dan suami (Instagram/@folksosmed)
Tubagus Joddy mengunjungi makam Vanessa Angel dan suami (Instagram/@folksosmed)

KLIK SAJA - Tubagus Jody mantan supir sekaligus tersangka utama dalam kasus kecelakaan Alm. Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah baru-baru ini memposting sebuah foto di akun Instagram.

Foto tersebut menunjukkan dirinya sedang mengunjungi sebuah makam kedua orang tua Gala Sky tersebut.

Dalam postingannya, Tubagus Joddy atau kerap dipanggil Joddy ini menulis caption panjang yang isinya,

"Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi. Maaf atas segala kesalahan yang Joddy perbuat saat bersamamu. Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan.

Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiao kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam.
Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita.

Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku.

Al-Fatihah untuk alm dan almh ????"

Postingan ini mengundang banyak komentar dari netizen. Salah satunya bahkan komentar dari Fujian sebagai adik bungsu dari Bibi ardiansyah.


"Enak ya, cuman 2,5 tahun. Tapi Gala kehilangan orang tuanya seumur hidup," komen Fujian.

Tak hanya itu, warganet juga ikut ramai mengomentari perihal foto yang diposting Joddy tersebut.

Tak sedikit pula yang mengucapkan kalimat semangat dan sabar kepadanya.

Pasalnya, Tubagus Joddy pada tahun 2022 silam dinyatakan bersalah atas kecelakaan maut yang menimpa mendiang Vanessa Angel dan suaminya pada November tahun 2021 silam.

Ia dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 tahun karena dianggap telah lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan korban jiwa.

Namun, karena pembebasan bersyarat, ia pun hanya menjalani hukuman selama 2,5 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanifah Ainun Nabila

Sumber: Instagram @folkmedsos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X